to English
bahwa untuk meningkatkan pembangunan ekonomi serta memperlancar perdagangan luar negeri, maka perlu menyempurnakan pengaturan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa ;
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA.
Setiap orang dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa.
(1) Devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang dan atau jasa dapat dimiliki dan digunakan oleh eksportir sesuai dengan keperluan.
(2) Apabila hasil devisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagian atau seluruhnya dijual kepada Bank Indonesia, maka penjualannya dilakukan melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing.
(3) Apabila Importir membeli sebagian atau seluruh devisa untuk keperluan impornya dari Bank Indonesia, maka pembeliannya dilakukan melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing.
(1) Cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit.
(2) Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Gubernur Bank Indonesia bersama-sama atau masing-masing dalam bidangnya mengeluarkan peraturan pelaksanaan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(1) Untuk pengembangan ekspor barang bukan minyak dan gas bumi disediakan kredit ekspor, jaminan kredit ekspor, dan asuransi kredit ekspor dengan syarat-syarat lunak.
(2) Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pelaksanaan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Fasilitas jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor disediakan oleh Pemerintah.
(4) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi, menetapkan penyediaan jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.
(1) Untuk beberapa jenis barang dikenakan pungutan ekspor yang disebut Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan.
(2) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan serta menetapkan penggolongan jenis barang yang dikenakan Pajak ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
(3) Tatacara pemungutan Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Menteri Perdagangan dan Koperasi menetapkan Harga Patokan untuk barang-barang ekspor tertentu secara berkala.
(2) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan menetapkan Harga Patokan untuk barang-barang impor tertentu secara berkala sebagai dasar perhitungan Bea Masuk.
(3) Menteri Keuangan menetapkan Nilai Dasar Bea Masuk (N.D.P.B.M.) dengan berpedoman kepada kurs yang berlaku.
Menteri Perdagangan dan Koperasi menentukan barang-barang tertentu yang dilarang untuk diekspor dan barang-barang yang dilarang untuk diimpor, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi nasional serta kepentingan negara pada umumnya.
Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia bersama-sama atau masing-masing dalam bidangnya menyempurnakan peraturan pelaksanaan ekspor dan impor.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 16 Januari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Januari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NNEGARA,
ttd,
SUDHARMONO, S.H